Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK ) WNI

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

 

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2

 

Persyaratan

A.Persyaratan Penerbitan KK Baru  :

  1. Surat Pengantar/Permohonan KK dari Desa/Kel.(blangko F-1.15)
  2. KK lama (Asli)
  3. Fotocopy undangan perekaman e-KTP atau Surat Pemberitahuan NIK (SPN) atau fotocopy Buku Induk Kependudukan (BIP) bagi penduduk yang belum pernah memiliki KK.
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah bagi KK yang hilang.

B. Persyaratan Penerbitan Perubahan KK:

  1. Surat pengantar/Permohonan KK dari Desa/Kel.  (blanko F-1.16)
  2. KK yang asli
  3. Mengisi blanko F-1.06/pendaftaran penduduk untuk penambahan anggota keluarga
  4. Mengisi blanko F-2.32/ Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Penolong Kelahiran
  6. Mengisi blanko F-1.05 (materai 6.000) untuk perubahan biodata
  7. Membawa Dokumen Pendukung (fotocopy akta kelahiran/raport/ijazah/buku nikah  atau dokumen pendukung lainnya) untuk perubahan biodata.

 

C.Persyaratan Penerbitan KK bagi Pendaftaran Penduduk Baru (Biodata Penduduk) :

  1. Surat Pengantar/Permohonan KK dari Desa/Kel. (blanko F-1.15)
  2. Mengisi blanko F-1.01  lengkap ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat
  3. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Surat Pernyataan belum pernah melakukan perekaman e-KTP (materai 6000) diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.

3

 

Sistem, Mekanisme,dan Prosedur

A. Mekanisme/ Prosedur Penerbitan KK Bagi WNI :

 

1

Pemohon datang ke Kantor Kepala Desa;

2

Petugas registrasi Desa menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat Buku Induk Penduduk (BIP) atau hasil print out Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3

Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya mengisi formulir F1-15/F1-16 (permohonan KK) ditandatangani pemohon dan ditandatangani & cap kepala desa;

4

Petugas Registrasi Desa melakukan pencatatan pada BHPPK;

5

Formulir F1-15/F1-16 dan persyaratan permohonan KK lainnya dibawa ke Kantor Kecamatan yang bersangkutan yang diterima oleh petugas registrasi kecamatan;

6

Petugas Registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi atas berkas permohonan KK.

7

Berkas permohonan KK ditandatangani oleh Camat;

8

Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pencatatan pada BHPPK;

9

Berkas Permohonan KK dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diterima oleh Petugas Registrasi Kabupaten;

10

Petugas Registrasi Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas terhadap berkas Permohonan KK;

11

Jika telah benar dan lengkap maka Petugas Registrasi Kabupaten memberikan Tanda Terima Berkas kepada Pemohon;

12

Berkas Permohonan KKselanjutnya di serahkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk  untuk verifikasi dan paraf yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk verifikasi dan paraf;

13

Berkas Permohonan KK selanjutnya diserahkan kepada operator SIAK untuk dilakukan proses input data dan pencetakan;

14

KK yang telah dicetak selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang  Kependudukan yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk penandatanganan dan pengesahan;

15

KK yang telah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kembali kepada Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diberikan kepada Petugas Register Kabupaten untuk proses penyerahan kepada Pemohon.
   
   

 

4

Jangka WaktuPenyelesaian Maksimal 7  hari

5

Biaya/Tarif Rp. 0 / gratis

6

Produk Pelayanan Kartu Keluarga