1
|
Pemohon datang ke Kantor Kepala Desa; |
2
|
Petugas registrasi Desa menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat Buku Induk Penduduk (BIP) atau hasil print out Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; |
3
|
Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya mengisi formulir F1-15/F1-16 (permohonan KK) ditandatangani pemohon dan ditandatangani & cap kepala desa; |
4
|
Petugas Registrasi Desa melakukan pencatatan pada BHPPK; |
5
|
Formulir F1-15/F1-16 dan persyaratan permohonan KK lainnya dibawa ke Kantor Kecamatan yang bersangkutan yang diterima oleh petugas registrasi kecamatan; |
6
|
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi atas berkas permohonan KK. |
7
|
Berkas permohonan KK ditandatangani oleh Camat; |
8
|
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pencatatan pada BHPPK; |
9
|
Berkas Permohonan KK dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diterima oleh Petugas Registrasi Kabupaten; |
10
|
Petugas Registrasi Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas terhadap berkas Permohonan KK; |
11
|
Jika telah benar dan lengkap maka Petugas Registrasi Kabupaten memberikan Tanda Terima Berkas kepada Pemohon; |
12
|
Berkas Permohonan KKselanjutnya di serahkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk verifikasi dan paraf yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk verifikasi dan paraf; |
13
|
Berkas Permohonan KK selanjutnya diserahkan kepada operator SIAK untuk dilakukan proses input data dan pencetakan; |
14
|
KK yang telah dicetak selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk penandatanganan dan pengesahan; |
15
|
KK yang telah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kembali kepada Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diberikan kepada Petugas Register Kabupaten untuk proses penyerahan kepada Pemohon. |
|
|
|
|